Labor Contracts

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan: Panduan Lengkap Praktis

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara membuat kontrak kerja karyawan yang benar dan sesuai hukum? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha atau pemilik bisnis yang ingin merekrut karyawan baru. Kontrak kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian kontrak kerja, syarat sahnya, jenis-jenis kontrak, isi yang wajib dicantumkan, serta tips praktis agar kontrak kerja Anda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Pengertian Kontrak Kerja Karyawan

Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah:

“Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Kontrak kerja adalah dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, yang memastikan kedua pihak mengetahui dan menyepakati hak serta kewajibannya.

Pentingnya Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Pembuatan kontrak kerja karyawan wajib dilakukan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, kontrak kerja membantu:

  • Mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak,
  • Melindungi perusahaan dari risiko hukum,
  • Memberikan kejelasan status dan posisi karyawan,
  • Menjadi dasar hukum dalam hal terjadi perselisihan.

Dasar Hukum Kontrak Kerja di Indonesia

Pembuatan kontrak kerja di Indonesia harus mengacu pada:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Syarat Sahnya Kontrak Kerja

Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja dinyatakan sah apabila memenuhi:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak, tanpa paksaan,
  2. Kecakapan hukum, yakni kedua pihak cukup umur dan memiliki kewenangan,
  3. Pekerjaan yang diperjanjikan, jelas jenisnya,
  4. Pekerjaan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban, atau kesusilaan.

Jika tidak memenuhi poin 1 atau 2 → kontrak dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Jika tidak memenuhi poin 3 atau 4 → kontrak batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada).

Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Ada dua jenis kontrak kerja yang umum digunakan di Indonesia:

PKWT adalah kontrak kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Contohnya:

  • Proyek konstruksi sementara,
  • Pekerjaan musiman,
  • Pekerjaan yang selesai dalam satu siklus.

Dasar Hukum:
Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 → maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan hingga 5 tahun tambahan.

PKWTT adalah kontrak kerja untuk waktu tidak tertentu atau karyawan tetap.

Dasar Hukum:
Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan → jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat:

  • Nama dan alamat karyawan,
  • Tanggal mulai bekerja,
  • Jenis pekerjaan,
  • Besarnya upah.

Isi yang Harus Ada dalam Kontrak Kerja

Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja wajib memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, jenis usaha,
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja,
  • Jabatan atau jenis pekerjaan,
  • Tempat pekerjaan,
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya,
  • Syarat kerja (hak dan kewajiban kedua pihak),
  • Tanggal mulai dan masa berlaku kontrak,
  • Tempat dan tanggal penandatanganan kontrak,
  • Tanda tangan para pihak.

Kontrak kerja dibuat minimal 2 rangkap, masing-masing dipegang oleh perusahaan dan karyawan.

Tips Praktis Membuat Kontrak Kerja

  • Gunakan format tertulis, hindari kontrak lisan,
  • Perjelas syarat kerja, hak, kewajiban, gaji, tunjangan, dan jam kerja,
  • Cantumkan klausul perpanjangan, pemutusan, dan penyelesaian sengketa,
  • Sesuaikan isi kontrak dengan regulasi terbaru,
  • Mintakan tanda tangan kedua belah pihak dan saksikan oleh HR atau legal.

Risiko Jika Tidak Mematuhi Ketentuan Kontrak Kerja

  • Kontrak bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah,
  • Meningkatkan risiko perselisihan hubungan industrial,
  • Mengurangi kredibilitas perusahaan di mata karyawan,
  • Memunculkan potensi gugatan hukum dari karyawan.

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan (PKWT & PKWTT)

ILS Law Firm merupakan firma hukum di Jakarta yang berpengalaman dalam penyusunan, peninjauan, dan pembuatan kontrak kerja baik PKWT maupun PKWTT. Kami membantu perusahaan menyusun kontrak yang sesuai hukum, melindungi kepentingan bisnis, dan meminimalkan potensi sengketa dengan karyawan.

Konsultasi Pembuatan Kontrak Kerja Bersama ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan jasa penyusunan kontrak kerja karyawan atau konsultasi terkait PKWT dan PKWTT, hubungi ILS Law Firm. Tim kami siap membantu membuat kontrak kerja yang sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan perusahaan Anda.

📞 Hubungi ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.